Lebih lanjut, Yusup menuturkan, percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan Pialang Asuransi serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara Perusahaan Pialang Asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan perusahaan pialang asuransi, memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen.
Namun, di sisi lain juga menimbulkan risiko sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi.
"Selain itu, guna meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK, dalam POJK ini dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan juga terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi," tuturnya.
Pokok pengaturan dalam POJK 28/2022, antara lain:
• Pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital;
• Kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggungjawabnya;
• Kerja sama antarperusahaan pialang asuransi/reasuransi (co-broking);
• Kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan; dan
• Penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait