OJK Terbitkan Dua Aturan Baru di Perbankan dan Industri Asuransi

Kharisma
Kepala OJK Regional 5 Sumut, Yusup Anshori. (Foto: Kharisma/iNewsMedan)

MEDAN, iNewsMedan.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen mendukung peningkatan kinerja perbankan dan industri asuransi dengan menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yaitu POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (POJK 27/2022) dan POJK Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (POJK 28/2022).

Kepala OJK Regional 5 Sumut Yusup Anshori mengatakan, POJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan standar internasional 'Basel III: Finalising post-crisis reforms' (Basel III reforms).

"Beberapa perubahan pada POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait. Bahkan, komponen modal inti dan modal pelengkap Bank yang telah diatur dalam POJK ini tidak mengalami perubahan," kata Yusup, Kamis (12/1/2023).

Tak hanya itu, untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty, Bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional 'Capital requirements for bank exposures to central counterparties' dan 'Margin requirements for non-centrally cleared derivatives'. 

"Standar dimaksud bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga Bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty," jelasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network