Menurut RF, dirinya awalnya hanya diminta mencari pasar penjualan sabu di Tarakan. Dia bersedia melakukan pekerjaan itu karena membutuhkan uang untuk membiayai pernikahan.
Atas perbuatannya, RF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tarakan. RF terancam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Sudah ditahan," katanya.
Artikel ini telah terbit di halaman iNewsKalbar.id dengan judul Pemuda Tarakan Jual Sabu untuk Biaya Nikah, Apes Ditangkap Polisi Nyamar
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait