TARAKAN, iNewsMedan.id - Pria berinisial RF nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu demi mengumpulkan biaya pernikahan.
Namun apes bagi pria asal Tarakan, Kalimantan Utara tersebut. Dia ditangkap oleh seorang polisi yang menyamar sebagai pembelinya.
"Pelaku dipancing dan saat digeledah ditemukan empat bungkus," kata KBO Resnarkoba Polres Tarakan, Ipda Amiruddin, Selasa (10/1/2023).
RF ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tarakan di RT 11 Kelurahan Karang Rejo dengan barang bukti empat paket sabu dengan berat total 71 gram.
Dia mengaku memperoleh sabu dari Sebatik, Kabupaten Nunukan. Sabu yang dimilikinya itu akan dijual senilai Rp50 juta.
Menurut RF, dirinya awalnya hanya diminta mencari pasar penjualan sabu di Tarakan. Dia bersedia melakukan pekerjaan itu karena membutuhkan uang untuk membiayai pernikahan.
Atas perbuatannya, RF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tarakan. RF terancam Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Sudah ditahan," katanya.
Artikel ini telah terbit di halaman iNewsKalbar.id dengan judul Pemuda Tarakan Jual Sabu untuk Biaya Nikah, Apes Ditangkap Polisi Nyamar
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait