"Menunjukkan aurat kepada umum dan mengganggu ketertiban umum," tulisnya.
MUI Sumut memastikan berdasarkan empat poin tersebut profesi manusia silver hukumnya haram. Selain itu, MUI Sumut mengingatkan haram memberi sumbangan kepada manusia silver karena menjadi sarana (wasilah) terkait keberadaannya.
MUI Sumut juga mengingatkan agar pemerintah dapat menyelesaikan fenomena manusia silver.
"Negara, dalam hal ini pemerintah, wajib melaksanakan tanggung jawabnya membina dan menyelesaikan masalah manusia silver dan yang semisalnya," tutupnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait