MEDAN, iNewsMedan.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengharamkan kegiatan manusia silver karena berantangan dengan syariat Islam.
Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak mengatakan bahwa fatwa haram itu berdasarkan hasil ijtima ulama Komisi Fatwa se-Sumut yang digelar pada akhir November 2022. Namun, kata Maratua fatwa haram manusia silver ini hanya dikhususkan bagi umat muslim.
"Benar (manusia silver diharamkan). Karena menyakiti diri. Fatwa haram ini untuk bagi yang muslim ya," katanya, Rabu (28/12/2022).
Kata Maratua, umat muslim diharamkan melakukan kegiatan manusia silver setelah perbuatan tersebut bertentangan dengan syariat Islam.
"Itu (manusia silver) bertantangan dengan syariat Islam," terangnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait