MUI Sumut: Manusia Silver Haram

Jafar
Ilustrasi manusia silver di jalanan. (Foto: iNews.id)

Fenomena manusia silver yang dalam setahun ini menjamur diberbagai ruas jalan khususnya pada persimpangan jalan raya. Kebanyakan mereka mewarnai tubuhnya dengan cat warna silver.

Sebelumnya, MUI Sumut mengeluarkan fatwa haram terhadap kegiatan manusia silver. Fatwa haram itu tertulis di situs muisumut.or.id.

Fatwa haram ini berdasarkan hasil ijtima ulama Komisi Fatwa se-Sumut yang digelar selama dua hari sejak 25 dan 26 November 2022. Hasilnya, ada delapan fatwa hukum yang dikeluarkan dalam gelaran ijtima ulama Komisi Fatwa se-Sumut.

"Di antaranya adalah fatwa tentang manusia silver, yang belakangan menjamur diberbagai perempatan jalan raya khususnya di lampu merah, adanya orang-orang yang mencat tubuhnya dengan tujuan untuk meminta-minta," tulisnya.

Hasil ijtima memastikan perbuatan manusia silver bertentangan dengan syariat Islam karena menjadikan perbuatan mengemis sebagai profesi. Kemudian, mewarnai tubuh dengan cat merupakan bentuk menganiaya diri setelah akan berdampak pada kesehatan tubuh.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network