UU PPSK Perkuat Mandat LPEI Tingkatkan Ekspor

Kharisma
Direktur Eksekutif LPEI, Riyani Tirtoso. (Foto: Istimewa)

Lebih lanjut, untuk proses interaksi bisnis antara LPEI dengan debitur/eksportir menjadi dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien, dimana perolehan informasi tidak harus melalui jalur bank devisa dalam negeri, namun dapat langsung dilakukan sendiri oleh LPEI.

Tercatat hingga November 2022 total pembiayaan LPEI mencapai lebih dari Rp87,491 triliun, mencakup pembiayaan penugasan khusus ekspor senilai lebih dari Rp3,695 triliun untuk 133 debitur di bidang furnitur, makanan olahan, produk tekstil jadi, peralatan elektronik, produk karet lainnya, bahan kayu, produk kimia, kertas dan produk kertas, kain, plastik, besi dan baja, kopra dan kopi, konstruksi, pengangkutan, dan lain-lain.

"Pembiayaan komersial telah disalurkan kepada 549 debitur di bidang feronikel, emas, logam, mutiara dan batu mulia lainnya, minyak sawit, kertas dan produk kertas, kain, permesinan, makanan olahan, karet alam, bahan kayu, produk farmasi, peralatan elektronik, alas kaki, pakaian produk dan bagian kendaraan bermotor lainnya, tembakau, pengangkutan , jasa-jasa, dan industri lainnya, dengan outstanding mencapai Rp83,796 triliun," bebernya.

LPEI mencatat nilai ekspor ke 183 negara meningkat dari USD12,980,913,559 pada tahun 2020 menjadi USD13,969,053,134 pada tahun 2021. Riyani menegaskan. 

"Selanjutnya, LPEI akan terus mendorong pertumbuhan ekspor dengan lebih berfokus pada segmen UKM berorientasi ekspor dan penugasan khusus (NIA)," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network