Ahli Waris dalam hal ini berharap gugatannya ke pengadilan dikabulkan oleh majelis hakim. Adapun gugatan ahli waris di antaranya, mengosongkan tanah yang telah dibangun dan mengembalikan nya seperti semula, membayar kerugian penggugat sebesar Rp 1,1 miliar.
"Pihak ahli waris juga meminta ke majelis hakim agar segera mengadili perkara ini. Kita takut juga nanti tanah yang dikuasainya ini diperjualbelikan ke pihak lain,” kata Andika.
Sidang perdata berikutnya akan digelar pekan depan 13 Desember 2022 dengan agenda sidang pembuktian oleh penggugat.
Editor : Ismail
Artikel Terkait