Anak Eks Bupati Langkat Divonis 19 Bulan Penjara Kasus Kerangkeng Manusia 

Ismail
Suasana sidang kasus kerangkeng manusia di rumah eks Bupati Langkat di Pergadilan Negeri Stabat (istimewa)

LANGKAT, iNewsMedan.id- Kasus kerangkeng manusia di kediaman eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangi-angin masuki agenda final. 4 orang terdakwa termasuk anak Terbit, bernama Dewa Perangin-angin divonis 1 tahun 7 bulan penjara.

Vonis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Halida Rahardhini di Pengadilan Negeri Stabat, Rabu (30/11) kemarin.
     
Saat sidang, hakim menyebut para terdakwa melanggar Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana tentang tindak penganiayaan.
    
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya, terhadap para terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 7 bulan. Menetapkan permohonan restitusi untuk seluruhnya sejumlah Rp 265 juta, dengan membebankan pembayaran terdakwa satu Dewa Perangin-Angin," ujar Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini. 
     
Putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 3 tahun pejara. terhadap putusan itu baik jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Setelah sidang penganiayaan, hakim kembali menggelar vonis sidang empat terdakwa Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) di kerangkeng Terbit Perangin-anggi. 
     
Para terdakwa yakni Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Subakti, Suparman Perangin-Angin dan Rajesman Ginting. 

Dalam sidang mereka terbukti melangggar melanggar Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Terang Ukur Sembing, Jurnalista Surbakti, Suparman Perangin-Angin, dan Rajesman Ginting, telah terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana dalam dakwaan yang kami terima," ujar  Halida.

Namun ke empat terdakwa divonis  penjara yang bervariasi.  Terdakwa Terang Ukur, Jurnalista dan Rajesman, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sementara terdakwa  Suparman Perangin-Angin divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.  Bila tidak mampu membayar denda, hukuman penjara akan ditambah 2 bulan.

Putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara. Terkait putusan hakim memberikan waktu pikir-pikir seminggu, untuk ke dua pihak mengambil langkah hukum.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network