Menantu Laporkan Mertua, Kasusnya Bergulir Hingga Pengadilan Negeri Kabanjahe

Jafar
Menantu Laporkan Mertua, Kasusnya Bergulir Hingga Pengadilan Negeri Kabanjahe (Foto: Istimewa)

Penerbitan surat pernyataan ahli waris tersebut didasari oleh permintaan menantunya sendiri untuk mengurus dokumen pernyataan ahli waris. Dengan permintaan menantunya sendiri dan tidak ada niat sama sekali akhirnya ibu kandung Alhmarhum Imanuel Ginting mengurusnya dengan menyuruh anak-anaknya dengan melampirkan KTP, kartu keluarga asli milik anak kandungnya untuk diurus ke Kepala Desa, Camat, notaris, dan Pengadilan Negeri Kabanjahe atas permintaan Gelda Sinurat.

"Apa yang kami palsukan, semuanya ini atas perintah si Gelda, aku sedih kali, anak ku meninggal yang aku tidak tau sakitnya apa, dari kecil aku besarkan, hingga jadi perwira polisi, hari ini aku orangtua dari Imanuel Ginting, dilaporkan sama menantu ku" kesal Tempa Boru Barus.

"Aku sudah setua ini, harus duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan pemalsuan surat (dokumen) yang tidak pernah aku lakukan, atas semua ini, aku meminta kepada majelis hakim dan jaksa untuk dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada ku dan anak-anak ku yang kita juga turut disidangkan" harapnya dengan berlinang airmata.

Kuasa hukum terdakwa Roni Prima Panggabean dan Jhon Sipayung tegas mempertanyakan, apakah bisa seorang ibu kandung yang telah melahirkan anaknya, membesarkan, menyekolahkan hingga perwira, ibu kandung memalsukan data anak kandungnya sendiri dan yang melaporkan adalah menantunya.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network