Sekira pukul 07.15, HM membakar karung tersebut di belakang rumahnya. Dari sini, petugas kepolisian Polres Humbahas berhasil mengungkap pembunuhan keji yang dilakukan HM.
Seorang saksi mata melihat HM membawa dan membakar karung tersebut di belakang rumah. Saksi yang merasa curiga lalu mendatangi lokasi hingga melihat dua potong kaki. Penemuan itu kemudian ia laporkan ke pihak kepolisian.
Petugas Satreskrim Polres Humbahas yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati identitas korban merupakan istri HM. Sementara, HM langsung diringkus petugas dan diboyong ke Mapolres Humbahas. Dia terancam hukuman mati usai dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait