Pembunuhan Sadis di Humbahas Dilakukan Suami Terhadap Istrinya, Ternyata Pelaku Pernah Masuk RSJ

Jafar
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: Jafar/iNewsMedan)

MEDAN, iNewsMedan.id - Pelaku yang tega membunuh istrinya dengan memutilasi hingga merebus bagian tubuhnya yang terjadi di Dusun Lumban Sionang, Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara tercatat pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa (RSJ) di Kota Medan pada tahun 2004.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku HM (44) tercatat pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa (RSJ) di Kota Medan.

"Terkait dengan kondisi kejiwaan, hari ini dari Polda Sumut menurunkan juga tim psikologi, bekerja sama dengan dinas kesehatan setempat untuk mengecek kondisi kejiwaan yang bersangkutan. Tetapi dalam proses pemeriksaan yang sudah dilakukan, penyidik berkomunikasi atau memeriksa, pelaku ini normal," katanya kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).

Hadi menuturkan bahwa HM tetap menjawab pertanyaan penyidik meski lebih banyak memilih diam. Penyidik juga terus berusaha menggali lebih dalam saat memeriksa HM.

"Dia menjawab walau pun terkadang banyak diamnya tetapi penyidik tidak putus dengan diamnya itu, penyidik terus berusaha dan mencari informasi-informasi lebih dalam tentang pelaku," tuturnya. 

"Dari pemeriksaan awal, tersangka komunikatif," terang Hadi.

Namun, Hadi mengaku untuk memastikan kondisi kejiwaan HM bukan wewenang pihak kepolisian. Kondisi itu nantinya akan diumumkan oleh tim dokter. 

"Terkait dengan itu (kejiwaan) tentu pihak dokter ya yang lebih paham kondisi kejiwaan. Kita tidak bisa mengatakan hal itu nanti lihat dari hasil psikologi dan pemeriksaan tim dokter setempat terkait kejiwaan yang bersangkutan," ujarnya. 

Hadi menambahkan sejauh ini pihak kepolisian sendiri belum menemukan adanya catatan kriminal terhadap HM.

"Sejauh ini laporannya tidak pernah," pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa kejadian itu terjadi di rumah HM di Dusun Lumban Sionang, Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. HM lebih dulu menyekap istrinya Nurmaya Situmorang (43) di kamar pada Jumat (11/11/2022) sekitar pukul 10.00 WIB

Adapun hal ini dipicu setelah keduanya terlibat cekcok, setelah HM mengungkit kembali masalah perselingkuhan yang dilakukan korban pada tiga tahun lalu. Selain itu, kerap menerima perkataan kasar dari korban, turut memicu HM nekat melakukan aksi keji tersebut.

HM pertama kali mengeksekusi korban di dalam kamar. Dia mencekik hingga menikam leher kanan korban dengan menggunakan pisau. Tepatnya pukul 19.00 WIB, HM menyeret korban ke dapur rumah. Di tempat tersebut, HM kembali menikam dada korban sebanyak dua kali. Kesadisan itu ia lanjutkan dengan memotong leher korban hingga kepala korban terputus lalu membungkusnya kedalam karung.

Empat jam kemudian, tepatnya pukul 23.00 WIB, kesadisan itu tak kunjung berhenti. HM kembali memotong tangan korban lalu memasukkannya kedalam panci yang berisi air. Bahkan saat itu HM memasukkan garam kedalam panci tersebut lalu merebusnya.

HM melengkapi kesadisannya pada Sabtu (12/11/2022). Pada waktu dini hari, HM memotong kaki korban hingga terputus dengan menggunakan kapak. Paginya, potongan kaki kanan dan kiri itu, ia bungkus dengan menggunakan sarung dan memasukkannya kedalam karung.

Sekira pukul 07.15, HM membakar karung tersebut di belakang rumahnya. Dari sini, petugas kepolisian Polres Humbahas berhasil mengungkap pembunuhan keji yang dilakukan HM.

Seorang saksi mata melihat HM membawa dan membakar karung tersebut di belakang rumah. Saksi yang merasa curiga lalu mendatangi lokasi hingga melihat dua potong kaki. Penemuan itu kemudian ia laporkan ke pihak kepolisian.

Petugas Satreskrim Polres Humbahas yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati identitas korban merupakan istri HM. Sementara, HM langsung diringkus petugas dan diboyong ke Mapolres Humbahas. Dia terancam hukuman mati usai dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network