MEDAN, iNewsMedan.id - Pelaku yang tega membunuh istrinya dengan memutilasi hingga merebus bagian tubuhnya yang terjadi di Dusun Lumban Sionang, Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara tercatat pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa (RSJ) di Kota Medan pada tahun 2004.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku HM (44) tercatat pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa (RSJ) di Kota Medan.
"Terkait dengan kondisi kejiwaan, hari ini dari Polda Sumut menurunkan juga tim psikologi, bekerja sama dengan dinas kesehatan setempat untuk mengecek kondisi kejiwaan yang bersangkutan. Tetapi dalam proses pemeriksaan yang sudah dilakukan, penyidik berkomunikasi atau memeriksa, pelaku ini normal," katanya kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).
Hadi menuturkan bahwa HM tetap menjawab pertanyaan penyidik meski lebih banyak memilih diam. Penyidik juga terus berusaha menggali lebih dalam saat memeriksa HM.
"Dia menjawab walau pun terkadang banyak diamnya tetapi penyidik tidak putus dengan diamnya itu, penyidik terus berusaha dan mencari informasi-informasi lebih dalam tentang pelaku," tuturnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait