Berkas Laporan Tak Kunjung Selesai, Korban Penganiayaan Minta Perhatian Kapolri dan Kapolda Sumut

Jafar
Berkas Laporan Tak Kunjung Selesai, Korban Penganiayaan Minta Perhatian Kapolri dan Kapolda Sumut. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang warga Lubuk Pakam, Deli Serdang yang menjadi korban penganiayaan sekelompok orang mempertanyakan nasib berkas laporannya yang belum juga P21 tahap dua. Dirinya juga meminta agar menjadi perhatian oleh Kapolda Sumatera Utara. 

Korban bernama Aceng alias Acen (40) warga Lubuk Pakam itu masih mempertanyakan nasib berkas laporannya yang dilaporkan ke Polda Sumut. 

Dalam memperjuangkan kasusnya, Aceng mengaku sudah beberapa kali mendatangi Polda Sumut dan Kejari Medan untuk mempertanyakan pelimpahan berkasnya.

"Untuk berkas laporan saya, sudah P21, namun belum tahap dua. Kemarin lama di jaksa, namun sudah kami ributi akhirnya berkas kembali ke Polda. Nah, permasalahannya di Polda Sumut sampai sekarang belum juga tahap dua," kata Aceng, Kamis (10/11/2022).

Menurut Aceng, berkas laporannya yang terkesan lambat ini menjadi tanda tanya. Dia juga berharap laporan tersebut menjadi perhatian Kapolri dan Kapolda Sumut

"Ada apa? Apakah memang sengaja diperlama atau seperti apa. Kami meminta perhatian Kapolri dan Kapolda Sumut, khususnya pak Direktur Kriminal Umum, agar bisa membantu saya," pintanya. 

Tak hanya itu, Aceng juga akan mengambil langkah tegas jika oknum penyidik sengaja memperlambat pelimpahan tahap dua berkas perkaranya.

"Jika laporan ini tidak juga diproses, saya akan adukan penyidik ke Propam Polda Sumut, karena tidak bekerja secara profesional," ucapnya. 

"Sekali lagi saya minta kepada pihak kepolisian agar membantu saya mencari keadilan. Saya sudah dipenjara, padahal saya korban dari penganiayaan," sambung Aceng.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Aceng menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang atau pengeroyokan, yang terjadi di Asia Mega pada 6 Juli 2022 lalu.

Namun malang, Aceng yang menjadi korban penganiayaan justru dilaporkan lawannya hingga ia mendekam di balik jeruji Polrestabes Medan selama 4 hari 5 malam.

Aceng ditahan sejak 25 Agustus 2022 hingga permohonan penangguhannya dikabulkan pada 31 Agustus 2022.

Kepada wartawan, Aceng menceritakan peristiwa pengeroyokan itu bermula saat dirinya bertemu dengan para pelaku berjumlah tiga orang berinsial T, C dan M, di Komplek Asia Raya, Jalan Asia Mega Mas, Blok N, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada, Rabu (6/7/2022) malam.

Sesampainya di lokasi, Aceng menyebut ketiga pelaku kemudian menganiaya dan mengeroyok dirinya hingga nyaris tak berdaya. Warga sekitar lokasi kemudian menyaksikan Aceng menjadi bulan-bulanan ketiga pelaku.

"T mencakar dan menarik baju saya. C menjambak rambut saya dari belakang sama M. Kepala ku ada dipukul juga sampai benjol dua. Si T juga menendang perut ku," ungkapnya.

Aceng mengaku beruntung bisa melepaskan diri dari pengeroyokan tersebut. Dia kemudian melaporkan peristiwa pengeroyokan itu ke Polrestabes Medan namun diminta untuk membuat laporan ke Polsek Medan Area.

"Setelah saya visum di Rumah Sakit Bhayangkara lalu saya balik ke Polsek Medan Area membuat laporan terhadap ketiga pelaku," tambahnya.

Akibat penganiayaan itu, Aceng terpaksa menjalani perawatan intensif selama dua hari di rumah sakit setelah kepalanya mengalami pusing dan perut terasa mual.

"Berselang dua jam kemudian rupanya saya gak tahan, muntah, sakit perut saya. Terus saya telpon temen untuk bawa saya dan opname," ujarnya.

Aceng pun mengaku terkejut tiba-tiba dirinya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polrestabes Medan. Bahkan dirinya langsung dijebloskan ke Rutan Polrestabes Medan pada 25 Agustus 2022.

"Saya sangat depresi dan takut. Saya korban tapi kenapa ditetapkan tersangka. Saya juga sempat nanya sama penyidik apa salah saya, saya korban penganiayaan tiga orang ditetapkan tersangka," ucapnya.

Sementara itu, penasihat hukum Aceng, Aliyus Laia mengatakan sampai saat ini pihaknya terus melakukan upaya atas ketidakadilan yang menimpa kliennya tersebut.

"Kemarin kita surati Propam Polda Sumut, Irwasda, Warsidik, Komisi 3 DPR RI, Ombudsman, Kompolnas sampai kita menyurati Bapak Kapolri," terangnya. 

Aliyus mengatakan pihaknya terpaksa menyurati sejumlah instansi tersebut termasuk ke Kapolri, setelah menilai banyaknya unprosuderal dalam penetapan tersangka terhadap kliennya serta ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani kasus tersebut.

"Setelah kita tanyakan ke Kasat, malah dijawab restoratif justice. Jadi jawabannya kok lain, sementara yang kita tanyakan apa dasar penetapan tersangka terhadap klien kami," jelasnya. 

Belakangan Aliyus mengatakan pihaknya mengetahui kliennya dilaporkan oleh pelaku T ke Polrestabes Medan, namun atas kuasa Nicolas. Dia mempertanyakan penyidik yang hanya mengambil keterangan sepihak lalu menetapkan tersangka kliennya.

"Sementara si Nicolas ini tidak di lokasi kejadian. Saksi-saksi lain tidak diperiksa. Klien kami pun tidak diminta keterangan dan langsung ditetapkan tersangka. Nicolas ini hanya mendengar lalu melapor ke Polrestabes Medan," katanya.

"Lalu teman-teman penyidik melakukan pengembangan klien kami ditangkap langsung. Harusnya kan penetapan tersangka harus ambil keterangan saksi, keterangan si pelapor, baru sampaikan SPDP nya. Tapi ini tidak, tidak ada dilaksanakan langsung main tangkap saja," terang Aliyus.

Aliyus pun turut prihatin pihak kepolisian lebih tanggap menangani laporan terhadap kliennya yang menjadi korban pengeroyokan. Dia menyebut pihak Polsek Medan Area baru menangkap satu pelaku dari tiga orang pelaku.

"Sebelumnya pelaku T sudah diamankan oleh pihak Polsek Medan Area. Tapi sekarang sudah ditangguhkan, kami juga mempertanyakan penangguhan tersebut. Sementara dua orang pelaku lagi C dan M sudah kabur sampi sekarang belum ditangkap," pungkasnya

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network