Untuk diketahui, pekerja penuh adalah mereka yang bekerja minimal selama 35 jam seminggu, sedangkan pekerja paruh waktu adalah mereka yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, tetapi tidak mencari pekerjaan atau tidak bersedia menerima pekerjaan lain.
Sementara setengah pengangguran adalah mereka yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu dan masih mencari atau menerima pekerjaan tambahan.
Seiring dengan pertambahan tenaga kerja, Margo mengungkapkan angkatan kerja tercatat bertambah pula sebanyak 3,57 juta orang menjadi 143,72 juta orang per Agustus 2022.
Artikel ini telah terbit di halaman Okezone dengan judul Ekonomi Melesat tapi Pengangguran di Indonesia Naik Jadi 8,42 Juta Orang
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait