MEDAN, iNewsMedan.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 200 Kg antar propinsi pada Minggu (6/11/2022) malam.
"Penangkapan tersebut dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga, Desa Pasir Tengah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (7/11/2022).
Hadi mengatakan penangkapan kurir ganja tersebut adalah adanya informasi masyarakat yang dikembangkan oleh Subdit II Narkoba Polda Sumut. Dalam pengembangan penyelidikan informasi adanya pengiriman ganja dari Aceh menunju Kota Medan dan Pekanbaru.
"Informasi ini kemudian dikembangkan oleh penyidik di lapangan," ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, Hadi mengungkapkan pengiriman ganja itu dibawa mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi BL 1840 AO. Kemudian anggota menghentikan mobil yang dikendarai M alias Ijal (36) warga Kecamatan Muara Satu, Aceh, di Jalan Lintas Kutacane - Tiga Binanga.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait