Hakim Ancam Pidanakan ART Ferdy Sambo, Kasih Keterangan Berbelit-Belit 

Achmad Al Fiqri
Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi saat memberikan keterangan saksi kerap berbelit-belit dan berbeda-beda. Foto: Tangkapan Layar

JAKARTA, iNewsMedan.id - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi saat memberikan keterangan saksi kerap berbelit-belit dan berbeda-beda. 

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun hampir naik pitam lantaran mendengar keterangan Susi dan mengancam akan mempidanakan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Susi dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezee Pudihang Lumiu alias Bharada E pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). 
  
Jawaban berbeda-beda ini terkait hal Ferdy Sambo sering menginap di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. 

Diketahui, Susi dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. 

Ia diminta jadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezee Pudihang Lumiu alias Bharada E. 

Mulanya, Wahyu menanyakan perihal awal mula Susi bekerja dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kemudian, Wahyu menyinggung perihal Putri Candrawathi waktu pindah dari rumah pribadi di Bangka ke kediaman di Jalan Saguling. Hanya saja, dengan sigap Susi menjawab lupa. 

"Kok cepat sekali mengatakan lupa. Ini pertanyaan saya pelan-pelan loh, enggak ngejar saudara loh. Sejak kapan?!" ujar Wahyu menanyakan kepada Susi dengan nada sedikit tinggi. 

Merespons pertanyaan itu, Susi mulai menjawab dengan nada pelan. Ia mengatakan, Putri pindah dari kediaman di Bangka ke Saguling sejak setelah lebaran 2021. Lantas, Wahyu menanyakan penyebab Putri pindah ke Saguling. 

Hanya saja, Susi mengklaim tidak mengetahui penyebab kepindahan tersebut. Kemudian, Wahyu pun bertanya terkait sikap Sambo melihat Putri pindah. Susi pun menjawab bahwa Sambo turut pindah bersama Putri ke kediaman di Saguling. Namun, Wahyu merasa janggal dengan jawaban Susi. 

"Lah ini saudara cepat jawabnya, tadi jawabnya lupa. Mana yang benar? Saudara disumpah. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?" tutur Wahyu. 

"Kalau keterangan saudara beda dengan yang lain, saudara bisa dipidana loh. Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat. Apakah Sambo ikut pindah ke Saguling?" imbuh Wahyu.

Lantas, Susi tetap menjawab bahwa Sambo tetap pindah ke Saguling. Merespon pertanyaan itu, Wahyu lantas bertanya apakah Sambo sering bermalam di kediaman di Saguling. Susi pun menjawab bahwa Sambo tak sering tidur di rumah pribadinya di Saguling. Kemudian, Wahyu pun menegaskan kembali pertanyaan perihal intensitas Sambo sering bermalam di Saguling. Keterangan Susi pun berbeda dengan sebelumnya. 

"Sering ke Saguling, tidak (sering tidur di Saguling)," jawab Susi. 

"Tadi katanya tidak sering. Jawaban saudara berubah-ubah. Ada apa? Seberapa sering Sambo tinggal di Saguling? Nanti kami panggil saksi lain, kalau keterangan berubah, saya perintah JPU untuk proses saudara. Paham ya? Seberapa sering?" timpal Wahyu dengan nada sedikit tinggi. 

"Saya tidak tahu seberapa sering datang. Tetapi sering datang," timpal Susi.


 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network