JAKARTA, iNewsMedan.id – Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tetap menerima vonis hukuman mati. Vonis tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dengan demikian, mantan Kadiv Propam Polri itu, tetap dijatuhi hukuman mati akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini, Ferdy Sambo telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengam membunuh Brigadir J.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 13 Februari 2023,"ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Tanah Air. Apalagi, vonis mati tak dikenal di dalam konstitusi.
"Pidana mati masih dibutuhkan untuk shock therapy atau efek jera," terang Hakim Singgih.
Dengan demikian, Hakim Singgih tak sependapat dengan memori banding yang dilayangkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo.
Editor : Chris
Artikel Terkait