PIDIE, iNewsMedan.id - Dukun cabul alias pesulap hijau BY (46) bikin gempar Kabupaten Pidie, Aceh. Dukun cabul ini memperkosa terhadap sejumlah wanita dengan modus pengobatan tradisional dicokok polisi.
Pesulap hijau pun dijerat Hukum Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan Hukum Jinayat.
Dalam pasal 48 jo pasal 52 tentang jarimah perkosaan, pelaku diancam dengan hukuman maksimal 175 kali cambuk atau penjara paling lama 175 bulan sesuai pasal 48 jo pasal 52 tentang jarimah perkosaan.
Kapolres Pidie AKBP Padli Sik menyatakan atas pengungkapan kasus tindak pidana jarimah pemerkosaan, dengan tersangka pesulap hijau ini berdasarkan laporan polisi no.lp/b/166/ix/2022/spkt/polres pidie/polda aceh, tanggal 20 september 2022, dengan pelapor korban HY (26) yang didampingi LBH Banda Aceh. Di mana pelapor masih satu kecamatan dengan tersangka.
Sementara itu ada delapan saksi di antaranya satu saksi juga sebagai korban, tetapi tidak membuat laporan polisi, yaitu SYT (32). Petugas telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya, KRH, MSH, MND, ZL, TGK J, TQM, dan MSL juga meminta keterangan (pendapat) saksi ahli dari mpu Aceh
Pada Rabu 12 Oktober 2022, sekira pukul 15.30 WIB, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka oleh penyidik.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait