“Dan setelah dilakukan pemeriksaan itu, diyakini telah terpenuhi unsur pidana jarimah pemerkosaan, sesuai qanun Provinsi Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, maka status dari saksi, BY ditetapkan menjadi tersangka,” jelas dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait