“Dan setelah dilakukan pemeriksaan itu, diyakini telah terpenuhi unsur pidana jarimah pemerkosaan, sesuai qanun Provinsi Aceh no 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, maka status dari saksi, BY ditetapkan menjadi tersangka,” jelas dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
