Ahli Desak Kemenkes Tetapkan KLB Gangguan Ginjal Akut

Muhammad Sukardi
Ilustasi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Indonesia tengah dihebohkan kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak. Bahkan, terdapat 99 anak yang dilaporkan meninggal dunia akibat penyakit tersebut. 

Terkait dengan hal ini, Epidemiologi Griffith University Australia Dicky Budiman mendesak Kementerian Kesehatan untuk menetapkan gangguan ginjal akut sebagai kejadian luar biasa (KLB). 

Dia menjelaskan, status KLB diperlukan dalam kasus gangguan ginjal akut, karena akan mempermudah proses pengendalian dan pencegahan penyakit. "Memang sudah keluar daftar rumah sakit rujukan untuk penyakit gangguan ginjal akut ini, tapi tanpa status KLB itu semua akan percuma," kata Dicky Budiman, pada MNC Portal, Kamis (20/10/2022). 

Dicky menjelaskan, penyakit gangguan ginjal akut yang saat ini sedang merebak sudah memenuhi indikator KLB. Di ntaranya, peningkatan kasus kematian maupun jumlah kasus yang meningkat dalam tiga periode waktu berdekatan. "Artinya, banyak kriteria sudah terpenuhi untuk menyatakan bahwa penyakit gangguan ginjal akut adalah penyakit KLB. Saya cukup heran kenapa sampai sekarang belum juga ditetapkan sebagai KLB," ujar Dicky. 

Padahal, dengan ditetapkannya status KLB pada penyakit gangguan ginjal akut, itu akan memudahkan koordinasi dan optimalisasi sumber daya di bidang kesehatan dalam penanggulangan masalah ini. Jadi, sekalipun rumah sakit rujukan sudah tersedia, tapi tetap diperlukan status KLB. 

Sebab, gangguan ginjal akut ini bukan kasus biasa dan memerlukan level treatment fasilitas yang tidak  ada di Puskesmas. Bahkan, tidak semua daerah punya fasilitas hemodialisis atau preston dialisis yang memerlukan dokter bedah anak. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network