MEDAN, iNewsMedan.id- Seorang pria berinisial UT alias Ucok (29), tak berkutik ketika disergap di Jalan Mandala By Pass, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai pada Jumat (7/10/2022) sore. Warga Jalan Tangguk Bongkar VI No 9 Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).
Aksi pencurian dua pintu gardu PLN itu dilakukan tersangka bersama dua temannya yang masih diburu petugas.
"Aksi tersangka dan dua temannya terekam kamera CCTV," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip Antonio Purba, Selasa (11/10/2022).
Dijelaskannya, penangkapan tersangka atas dasar laporan yang dibuat Hasan Asari Situmeang (46), warga Jalan AR Hakim Gang Hormat No 98-F, Kecamatan Medan Area.
Dalam LP / B / 752 / X / 2022 / Polsek Medan Area / Polrestabes Medan / Polda Sumut tanggal 9 Oktober 2022 itu, korban menyebut curat tersebut diketahuinya di Jalan Wahidin simpang Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area pada Selasa (20/9/2022) pagi.
Mulanya, korban selaku manajer PLN ULP melihat video aksi pencurian pintu gardu PLN dilakukan tiga pelaku.
"Video itu sempat viral. Dua pintu besi itu dibawa menggunakan beca barang," jelasnya.
Sementara, petugas langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Seorang tersangka berhasil ditangkap, sedangkan dua lagi masih dalam pengejaran.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya dengan cara menggoyangkan pintu box PLN sampai terlepas," pungkasnya.
Dari kasus itu disita barang bukti 1 flashdisk merk sandisk berisi video CCTV. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e dari KUHPidana tentang curat.
Editor : Ismail
Artikel Terkait