MEDAN, iNewsMedan.id - Penganiayaan yang dialami oleh Rudi (47) warga di Komplek Perumahan The Ivory, Jalan Platina Raya, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Minggu (9/1/2022) lalu masih terus mencari keadilan atas penganiayaan yang dialaminya.
Rudi dianiaya pasangan suami istri (pasturi) yang merupakan tetangganya sendiri, yakni Darwin Tanadi dan Agustina alias Tina. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah serius di bagian wajah. Korban kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polsek Medan Labuhan.
Ironisnya, korban malah ditetapkan tersangka dan ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Belawan. Dia dituduh melakukan penganiayaan setelah berusaha menyelamatkan diri dari pengeroyokan pasutri tersebut.
"Saat itu saya berusaha menyelamatkan diri dari serangan mereka. Kemudian saya melapor ke Polsek Medan Labuhan dan mereka melapor ke Polres Belawan. Setelah itu saya langsung ditangkap," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (8/10/2022).
Rudi mengaku heran dirinya ditangkap dan ditahan pihak kepolisian. Apalagi, pihak kepolisian mengambil keterangan saksi-saksi yang tidak ada lokasi.
"Mereka memintai keterangan saksi yakni satpam komplek. Padahal satpam itu tidak ada lokasi," terangnya.
Menurutnya penyidik yang menangani kasus itu tidak profesional setelah laporannya mandek di Polsek Medan Labuhan. Hingga dirinya menjalani persidangan dan divonis 16 bulan kurungan penjara. Selama di dalam penjara, penyidik melakukan sebanyak dua kali konfrontasi.
"Nah setelah saya bebas murni ini, saya pertanyakan perkembangan laporan saya ini. Dan ternyata tidak ada perkembangan. Padahal laporan saya dari Polsek Medan Labuhan, ditarik ke Polres Belawan dan saat ini ditarik ke Polda Sumut," katanya.
Pasca bebas dari penjara, Rudi bersama kuasa hukumnya terus mendesak keprofesionalan penyidik dalam menangani laporannya. Hingga dirinya kembali dimintai keterangan atau BAP pada, Selasa (4/10/2022).
Rudi mengatakan pihaknya pun telah mendapat kabar dari kejaksaan bahwa orang yang ia laporkan telah ditetapkan tersangka. Namun penyidik Polda Sumut hingga kini enggan menangkap para tersangka.
"Saya minta keadilan hukum, karena saya diserang lebih dulu, saya juga korban. Mata saya lebam, biru, hidung, bibir, telinga dan hasil visum sudah saya kasih ke polisi," sebutnya.
Sementara, kuasa hukumnya, E. Naibaho menyebut pihaknya telah berulang kali mendesak penyidik Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Sumut agar kredibel menangani laporan kliennya.
"Kita minta kepada Polda Sumut melalui Direkturnya diproses ini secara kredibel secara hukum. Karena ini sudah sangat terlambat, ada apa dengan mereka (penyidik) kenapa bisa seperti ini, SPDP sudah lama, dari kejaksaan udah tersangka tapi kenapa tidak ditahan-tahan?," tambahnya.
Naibaho mengatakan bahwa status itu seharusnya membuat penyidik segera melimpahkan berkas tahap pertama ke kejaksaan. Dia menduga adanya itikad buruk dari penyidik dalam menangani laporan kliennya.
"Penyerahan tahap pertama ke sana (kejaksaan) kan belum ada, jadi kapan mau selesai, atau mau di SP3 kan?, Harapan kita diproses dengan transparan lah," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait