Meutya Hafid Nilai Peretasan Terhadap 37 Jurnalis Narasi Bentuk Ancaman Demokrasi

Vitrianda Hilba Siregar
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menilai  peretasan terhadap kerja jurnalistik yang dialami awak redaksi Narasi merupakan perbuatan melawan hukum. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsMedan.id - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menilai  peretasan terhadap kerja jurnalistik yang dialami awak redaksi Narasi merupakan perbuatan melawan hukum yang menjadi ancaman bagi demokrasi. 

DPR meminta meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus peretasan tersebut.

"Kabar terakhir saya dengar ada 37 awak redaksi yang diretas, dari jumlahnya ini sangat besar sekali dan terlihat sangat masif," kata Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya yang diterima  di Jakarta, Kamis (29/9).

Menurut Meutya Hafid, tindakan peretasan merupakan perbuatan melawan hukum yang telah mengganggu kerja jurnalistik serta kebebasan pers. 

"Saya meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Polri untuk proaktif menyelidiki secara tuntas sekaligus menemukan pelaku peretasan ini," tegasnya.

Ia menjelaskan dalam undang-undang (UU) Pers Pasal 18 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan.

"Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Oleh karena itu, hukum harus ditegakkan atas kasus dugaan peretasan karena menghalangi kerja-kerja jurnalistik," tegasnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network