MEDAN, iNewsMedan.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara terus mendalami kasus judi online terbesar di Sumut milik Apin BK. Bahkan, dalam kasus ini, istri dari Apin BK tak luput dipemeriksaan oleh Polda Sumut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa pihak penyidik dari Krimsus Polda Sumut memeriksa beberapa saksi termasuk istri dari bos judi online Apin BK.
"Ada beberapa saksi yang diperiksa di antaranya AH, M, G, B. Termasuk istri Apin BK," kata Hadi, Rabu (28/9/2022).
Hadi menegaskan bahwa dalam kasus ini, siapapun yang diperiksa oleh pihak penyidik harus tetap kooperatif.
"Kita minta siapapun yang dipanggil penyidik dalam kasus ini untuk kooperatif," tegasnya.
Selain itu pihak Polda Sumut meminta acara tersangka bos judi online terbesar di Sumut Apin BK untuk menyerahkan diri.
"Kita juga mengimbau Apin BK segera menyerahkan diri untuk menghadapi proses hukumnya," tegas Kabid Humas Polda Sumut.
Sebelumnya, pihak Polda Sumut juga telah menyita beberapa aset milik Apin BK di kawasan kompleks Cemara Asri, Demi Serdang.
Tidak hanya itu, Apin BK dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diketahui tindakan pencucian uang bertujuan untuk memperkaya diri dengan menyamarkan asal usul uang tersebut berasal.
"Tindak pencucian uang ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," sebut juru bicara Polda Sumut tersebut.
Hadi mengungkapkan, untuk mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu Polda Sumut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus judi yang dilakukan tersangka Apin BK.
"PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang. Nantinya akan menelusuri aliran dana judi milik tersangka APK," ungkapnya.
"Langkah ini sebagai bentuk komitmen Kapolda Sumut untuk membuat efek jera kepada para bandar atau pengelola perjudian di Sumatera Utara," tegasnya.
Diketahui, Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka Niko Prasetia (ditahan) dan Apin BK alias Joni selaku pemilik judi online di Kompleks Cemara Asri.
Namun, terhadap tersangka Apin BK terlebih dahulu kabur melarikan diri ke Singapura. Walau bos judi terbesar di Sumut itu telah lari ke luar negeri tidak menyurutkan komitmen Kapolda Sumut untuk menangkap Apin BK.
Polda Sumut sendiri telah mengajukan Red Notice ke Divhubinter Mabes Polri. Red Notice yang diajukan merupakan permintaan penangkapan terhadap seseorang yang ditetapkan sebagai buronan atas suatu tindak kejahatan yang kabur ke luar negeri.
Nantinya, Interpol akan mengeluarkan Red Notice setelah adanya permintaan dari negara yang bersangkutan. Selanjutnya petugas segera berkoordinasi dengan interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia atau Interpol Indonesia.
Editor : Ismail
Artikel Terkait