MEDAN, iNewsMedan.id- Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menyerahkan bos judi Apin BK alias Jonni ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebanyak 4 unit truk tronton digunakan untuk mengangkut barang bukti jetski ke kejaksaan.
Penyerahan Apin BK itu langsung dilakukan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak kepada Kajati Sumut Idianto di halaman belakang Mapolda Sumut, Kamis (26/1/2024) siang.
"Penyerahan tersangka Apin BK ini setelah berkas berkara TPPU hasil tindak perjudian dinyatakan lengkap sehingga bisa dilimpahkan ke JPU," terang Panca.
Selain tersangka Apin BK, Kapolda Sumut mengungkapkan, barang bukti berupa 21 unit jetski, 29 sertifikat tanah, 29 bangunan, 3 lahan tanah di Samosir dan dua kapal speedboad di Toba turut dilimpahkan ke JPU.
"Proses penyerahan tersangka Apin BK beserta barang bukti dengan total keseluruhan mencapai Rp157,795 miliar merupakan tindaklanjut penyidikan TPPU hasil perjudian yang akhirnya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan," ungkapnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait