DPD IMM Sumut Minta Keadilan Terkait Rusunawa Sibolga ke Mabes dan Kejagung

Jafar
Ketua Umum DPD IMM Sumut Arifuddin Bone dan Sekretaris Umum Rahmad Darmawan (kiri) melaporkan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Kota Sibolga di Mabes Polri, Kamis (22/9/2022). (Foto: Istimewa)

SIBOLGA, iNewsMedan.id - Ketua Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumut Muhammad Arifuddin Bone mendatangi Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kota Sibolga. Kedatangan Arifuddin Bone turut didampingi Sekum Rahmad Darmawan.

Kata Arifuddin Bone, sebagai organisasi kemahasiswaan, yang peduli dan concern memperjuangkan tegaknya hukum, pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana dalam pengadaan tanah pertapakan pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang berada di Jalan Merpati / Mojopahit, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, yang diduga dilakukan secara berjamaah.

"Dalam hal itu, kami ingin menyampaikan laporan pengaduan kepada Bapak Kapolri dan Kejagung RI terkait dengan dugaan adanya perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama sebagai orang yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi," kata Arifuddin Bone didampingi Darmawan, Jumat (23/9/2022).

Ia menerangkan dalam pengadaan tanah pertapakan pembangunan rusunawa, Kota Sibolga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,2 Miliar dan diduga dilakukan oleh pria berinisial SH.

"Berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana yang kami telaah dalam beberapa hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Mahkamah Agung RI dan hasil keterangan para saksi yang disumpah sebelum memberikan kesaksian dalam kasus tersebut," katanya.

Maka dari itu, ia berharap Kapolri dan Kejagung dapat membuka kembali kasus ini dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan keterlibatan mantan Wali Kota Sibolga ini.

"SH yang telah memberikan arahan dan petunjuk tentang besaran nilai harga ganti rugi dan menyuruh atau memerintahkan Terdakwa berinisial JES untuk membayar ganti rugi atas tanah tersebut kepada Adely Lis alias Juli sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.3.280.015.400 (Tiga milyar dua ratus delapan puluh juta lima belas ribu empat ratus rupiah)," kata pria yang akrab disapa Arif ini.

Ia mengaku siap dan bersedia membantu sepenuhnya untuk menghadirkan saksi dan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan sebagai bukti awal untuk mendukung laporan pengaduan terkait rusunawa tersebut.

"Dalam surat pengaduan DPD IMM Sumut melampirkan 2 alat bukti penting yaitu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Register Perkara No.92/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Medan tertanggal 9 Pebruari 2017 dan Putusan Mahkamah Agung RI No.2124 K/PID.SUS/2017 tertanggal 9 Mei 2018," pungkasnya. 

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network