AMSUB Desak Polda Sumut Tertibkan Galian C Ilegal yang Meresahkan Warga Langkat  

Jafar
Koalisi Aliansi Masyarakat Sumut Bersatu (AMSUB) melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNewsMedan.id - Mahasiswa dan warga Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat yang tergabung dalam koalisi Aliansi Masyarakat Sumut Bersatu (AMSUB) melakukan aksi unjuk rasa ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, Senin (12/9/2022). Dalam aksi tersebut, para pengunjuk rasa meminta agar pihak kepolisian menindak aktivitas tambang galian C ilegal yang meresahkan masyarakat. 

Kedatangan para mahasiswa juga menyampaikan orasi terkait kasus pengerusakan lahan sawit milik warga di Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat akibat tergerus galian C tersebut. Pasalnya, galian C yang dikelola oleh Hasan tersebut telah beroperasi di luar batas koordinat izin dan izin pengoperasiannya diduga telah habis masa berlaku sejak 2017 lalu. 

Selain itu, para mahasiwa dengan membawa spanduk mendesak Polda Sumut untuk menangkap HS diduga mafia galian C yang melakukan pengerusakan terhadap lahan milik warga di Kabupaten Langkat.

Koordinator aksi, M Zainuddin Daulay, dalam orasinya menyampaikan bahwa laporan Langkat Nomor: STTPL/B/762/VIII/2022/SPKT/Polres langkat/Polda Sumut.

"Namun sampai saat ini pelaku HS belum juga ditangkap Polres Langkat. Oleh karena itu kami mendatangi Polda Sumut berunjuk rasa mendesak pelaku HS untuk ditangkap mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya. 

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network