MEDAN, iNewsMedan.id - Terkait kisruh masalah pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru dan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Negeri Medan (Unimed), Ombudsman RI Perwakilan Sumut memanggil Rektor Unimed untuk menindak lanjuti laporan masyarakat.
Dalam surat bernomor: B/0630/LM.21-02/2022/IX/2022 tertanggal 12 September 2022, Ombudsman meminta agar Rektor Unimed hadir di Kantor Ombudsman Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang No.3 Medan Petisah, pada Kamis, 15 September 2022, pukul 14.30 Wib sampai selesai, untuk menindak lanjuti hasil permintaan keterangan yang telah dilakukan pada 19 Agustus 2022 lalu.
Dalam surat itu juga disebutkan, pada pertemuan sebelumnya telah disepakati bahwa pihak Unimed akan menyerahkan dokumen terkait penetapan calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan memperhatikan perangkingan perekonomian mahasiswa. Namun hingga saat ini dokumen dimaksud tak kunjung diserahkan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan James Marihot Panggabean ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (12/9), terkait surat pemanggilan terhadap Rektor Unimed itu menyatakan bahwa pemanggilan itu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
Dijelaskan Abyadi, pada Jumat (19/8) lalu, pihaknya telah meminta klarifikasi dari Unimed terkait kisruh yang terjadi soal UKT dan KIP yang laporannya masuk ke Ombudsman. Pihak Unimed yang datang untuk memberi klarifikasi yakni Yan Azhari SE MPd selaku Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unimed.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait