Kasat Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Utara, M. Mafullah Pratama Daulay yang memimpin eksekusi rumah dinas tersebut, mengatakan bahwa sebelumnya pihak PDAIJ maupun dari pihak kepolisian telah menyurati dan melakukan tindakan persuasif terhadap Karyawan dan Keluarganya.
"Kita sudah menyurati dan melakukan tindakan persuasif selama setahun," Jelas Mafullah yang biasa disapa Ipunk.
Ditengah proses pengosongan, pihak karyawan beserta keluarga sepakat menandatangani perjanjian untuk mengosongkan rumah secara mandiri, sehingga petugas pun langsung menghentikan proses eksekusi.
"Tadi sudah sama-sama kita saksikan bahwa pihak karyawan dan keluarga sepakat untuk membuat surat permohonan untuk melakukan proses pengosongan secara mandiri, dan kita beri tenggang waktu hingga senin nanti" Ujar Ipunk
Foto: Istimewa
Ditambahnya lagi, bahwa ia mempersilahkan jika ada proses hukum yang sedang di tempuh oleh kedua belah pihak, baik dari karyawan eks Bioskop Ria maupun PDAIJ, namun dalam proses pengosongan rumah harus segera dilakukan karena menurut Ipunk jangka tenggang waktu yang telah diberikan sudah mencapai batas akhir.
Menurutnya, tuntutan pihak karyawan tentang hak gaji dan pesangon PHK yang belum dipenuhi oleh PDAIJ menjadi dua hal yang berbeda dengan tindakan pengosongan aset daerah. Sehingga pihaknya tetap melakukan tugas sebagaimana yang diperintahkan oleh atasan.
Editor : Chris
Artikel Terkait