Ahli waris menerima manfaat uang tunai sebesar Rp42 Juta atas keikutsertaan Almarhum Suwono dalam program BP Jamsostek sejak Maret 2020 silam.
Sementara itu, Kepala BPJamsostek Tanjung Morawa, Iskandar, menyampaikan dukacita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Kami menyampaikan Turut Berdukacita sedalam dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan, tapi santunan yang saat ini disampaikan kepada keluarga memang tidak bisa mengganti kepergian dari Almarhum," sebutnya.
"Tetapi paling tidak dapat meringankan beban dari keluarga yang mungkin dapat berdampak langsung terhadap perekonomian keluarga, semoga ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya," pungkasnya.
BPJamsostek dengan salah satu Programnya yaitu Jaminan Kematian memberikan manfaat uang tunai kepada keluarga yang ditinggalkan yaitu sebesar 42 Juta atas kejadian meninggal biasa.
BPJamsostek secara gencar melakukan sosialisasi atas program-program yang telah diamanahkan langsung oleh undang undang, sehingga terbentuklah kesejahteraan terhadap seluruh pekerja dan masyarakan Indonesia.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait