Teman tersangka yang saat kejadian berada di lokasi tersebut langsung berusaha melerai keduanya. Akhirnya keduanya bersedia menghentikan perkelahian mereka.
"Korban yang terluka di jidatnya kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan,"ujarnya.
Sepulang dari rumah sakit korban langsung melapor ke Polsek Cangkringan. Selang sehari setelah kejadian, tersangka menyerahkan diri ke Mapolsek.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti linggis yang digunakan untuk menganiaya korban. BCW saat ini terancam disangkakan pasal 351 KUHP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Odi Siregar
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
