KPU Sumut Temukan 238 Ribu Pemilih Ganda

Ismail
Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R mengatakan untuk pemuktahiran data pemilih berkelanjutan dan akan ditetapkan daftar pemilih sementara oleh KPU Sumut. Pihaknya, mendorong harus segera ditindaklanjuti dan dituntaskan terkait data pemilih ganda.

"Harus segera diclearkan oleh KPU Sumut dan Disdukcapil Sumut. Baik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Karena, kalau itu tidak diselesaikan kemungkinan akan terjadi pelanggaran hak guna pemilih. Itu bisa terjadi pada pemilu tahun 2024," pungkas Syafrida.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network