Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R mengatakan untuk pemuktahiran data pemilih berkelanjutan dan akan ditetapkan daftar pemilih sementara oleh KPU Sumut. Pihaknya, mendorong harus segera ditindaklanjuti dan dituntaskan terkait data pemilih ganda.
"Harus segera diclearkan oleh KPU Sumut dan Disdukcapil Sumut. Baik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Karena, kalau itu tidak diselesaikan kemungkinan akan terjadi pelanggaran hak guna pemilih. Itu bisa terjadi pada pemilu tahun 2024," pungkas Syafrida.
Editor : Ismail
Artikel Terkait