KPU Sumut Temukan 238 Ribu Pemilih Ganda

Ismail
Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menemukan ada sekitar 238 ribu data pemilih ganda di Sumatera Utara. KPU Sumut akan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Disdukcapil Provinsi Sumut terkait temuan ini.

"Ini kan harus kita selesaikan statusnya apakah kita coret atau kita pertahankan.  Untuk mencoret dan mempertahankan ini dia mestinya kita berkoordinasi dengan Capil, Apakah dia masih warga Sumut. Kalau dia warga Sumut kita pertahankan tapi kalau dia sudah keluar dari Sumut misalnya dia ke Sumbar, itu harus kita coret di Sumut," kata Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin usai Rapat Kordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di di Aula Tengku Rizal Nurdin, rumah dinas Gubernur Sumut, Kamis (18/8).

Lanjut, Herdensi, untuk pemilih pemula di Sumut saat berjumlah 131 ribu orang. Namun, data akan terus bertambah sampai penyelenggaraan Pemilu tahun depan. Sehingga perlu dilakukan pemutakhiran data pemilih secara update.

"Kedua, hari ini kami koordinasikan terkait anggaran Pilkada 2024. Baik yang akan dibiayai oleh Pemprov karena Pilgub atau yang dibiayai oleh Pemkab dan Pemko. Karena pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota," sebut Herdensi.

Herdensi mengharapkan terkait anggaran ini tidak berlarut-larut seperti terjadi di 2020, sampai ke Kementrian Kordinator Polhukam baru selesai, baru ada NPHD. Sehingga perlu ada komunikasi dan koordinasi terkait anggaran bersama Pemerintah Daerah di Sumut ini.

"Kita berharap ini bisa selesai di tingkat kita, ada kesepahaman bersama. Kalau bisa sebelum 2022 berakhir (anggaran selesai). Karena di 2023 kami juga kerjakan tahapan-tahapan Pemilu dimulainya," jelas Herdensi.

Disinggung soal biaya Pemilu tahun 2024. Herdensi mengatakan belum bisa disampaikan. Karena, masih tahap penyusunan secara internal hingga di Kabupaten/Kota.

"NPHD itu paling lama satu bulan sebelum dimulainya tahapan. Kalau November 2024 berarti paling lama Oktober 2023. Sekarang ini kita belum menyebut angka, karena nanti ada sharing dana antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota," ujar Herdensi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R mengatakan untuk pemuktahiran data pemilih berkelanjutan dan akan ditetapkan daftar pemilih sementara oleh KPU Sumut. Pihaknya, mendorong harus segera ditindaklanjuti dan dituntaskan terkait data pemilih ganda.

"Harus segera diclearkan oleh KPU Sumut dan Disdukcapil Sumut. Baik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Karena, kalau itu tidak diselesaikan kemungkinan akan terjadi pelanggaran hak guna pemilih. Itu bisa terjadi pada pemilu tahun 2024," pungkas Syafrida.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network