TKD guru PNS di DKI Jakarta:
- PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp6.521.250.
- PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp6.174.375.
- PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp5.827.500.
- PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp5.480.625.
- PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp4.370.625.
- Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp3.100.000.
Tak hanya itu, guru PNS juga menerima tunjangan seperti PNS di instansi pemerintahan lainnya, seperti:
- Tunjangan suami/istri 5 persen dari gaji pokok PNS.
- Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak dengan maksimal 3 anak.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait