JAKARTA, iNewsMedan.id - Wali Nanggroe Aceh bersama Mahkamah Agung dan Mahkamah Syar'iyah Aceh menghadiri rapat khusus di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (24/9/2024). Hal itu dalam rangka finalisasi nomenklatur lembaga keistimewaan Aceh.
Rapat khusus ini berlangsung di Ruang Rapat Dirjen Bina Keuangan Daerah Selasa pukul 13.30. Mahkamah Agung, Wali Nanggroe Aceh, dan Mahkamah Syar’iyah Aceh diterima langsung oleh Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas M Panjaitan.
Dalam pertemuan tersebut, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Horas M Panjaitan, menyampaikan beberapa poin penting. Di antaranya, yaitu secara prinsip usulan menu anggaran sudah dipenuhi dan sudah tertuang dalam Kepmendagri No 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 yang mengatur tentang penguatan, pengembangan, pemberdayaan dan peningkatan Kerjasama peradilan Syariat Islam melalui Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Aceh.
"Kemudian, untuk proses pengajuan anggaran dapat dilakukan dengan mekanisme hibah, dengan terlebih dahulu mengajukan proposal kepada Gubernur Aceh melalui Kesbangpol Aceh, dan segera diajukan untuk tahun 2025," ujar Horas.
Wali Nanggroe Aceh, YM Tengku Malik Mahmud Al-Haythar, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kemendagri yang telah menerima dan memenuhi semua usulan menu anggaran yang diajukan Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait