Menurutnya, dalam aturan tidak ada yang dilanggar oleh kepala desa berinisial AH itu. Hanya saja, sebagai kepala desa aksinya dinilai kurang pantas.
"Kalau aturan menurut saya tidak ada yang dilanggar ya, itu dilakukan di luar jam kerja juga. Cuma saya menyangkan ya ini persoalan tidak etis saja dengan statusnya yang kepala desa," ungkapnya.
Karena, uang yang dibuat untuk menyawer itu seyogyanya masih bisa digunakan untuk membantu warganya jika ada yang masih kesulitan. Dengan adanya kejadian ini, bisa merugikan sang kepala desa karena dinilai kurang baik di mata warganya.
"Yang jelas sanksi sosial juga sudah kena. Dengan adanya kejadian ini pasti akan pengaruh juga kepercayaan atau suara dari warganya," tutupnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait