JAKARTA, iNewsMedan.id - Upah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor domestik di Taiwan dinaikkan menjadi 20.000 New Taiwan Dollar (NTD) atau setara Rp9,9 juta. Besaran upah baru tersebut berlaku pada Rabu (10/8/2022) lalu.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa terakhir kali TKI sektor domestik di Taiwan mendapat kenaikan upah terjadi pada 2015. Sejak saat itu, TKI sektor domestik mendapat upah sebesar NTD 17.000.
Kemudian sejak Desember 2018, Kementerian Ketenagakerjaan secara intens terus mengupayakan penyesuaian upah TKI Sektor Domestik di Taiwan melalui Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei (KDEI/IETO).
Di berbagai kesempatan, Kemnaker juga terus berupaya menyuarakan kepentingan Indonesia, khususnya mendorong Otoritas Taiwan untuk mempertimbangkan secara positif penyesuaian upah TKI yang tidak mengalami perubahan sejak 2015.
“Alhamdulillah, hari ini kita memetik buah hasil kerja bersama yang sangat baik antara Kementerian dan Lembaga dalam menaikkan upah TKI sektor domestik di Taiwan. Hal ini juga merupakan hadiah Kemerdekaan yang sangat indah bagi Calon TKI dan TKI khususnya sektor domestik di Taiwan," kata Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (10/8/2022).
Menaker menambahkan, selain kenaikan upah, TKI sektor domestik di Taiwan juga akan mendapat penambahan upah sebesar NTD 1.000, yang berlaku bagi TKI yang telah mengakhiri periode kontrak kerjanya selama 3 tahun dengan majikan yang sama.
"Saya memberikan apresiasi yang setingginya dan mengucapkan terima kasih kepada Otoritas Taiwan dan semua Kementerian/Lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KDEI Taipei, yang telah secara bersama-sama mengupayakan kenaikan gaji ini. Inilah wujud nyata bahwa Pemerintah hadir untuk TKI dalam rangka pelindungan dan memastikan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia,” ujar Ida Fauziyah.
Menurut dia, Kemenaker akan terus memantau penerapan kebijakan kenaikan upah baru TKI di Taiwan dan memastikan terimplementasi dengan baik.
"Kami meminta dukungan P3MI selaku lembaga penempatan untuk segera mengambil langkah-langkah menyesuaikan semua persyaratan yang telah ditentukan, guna memperlancar proses penempatan TKI,” ujar Ida Fauziyah.
Pernyataan senada disampaikan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono menilai Calon TKI sektor domestik di Taiwan yang Perjanjian Kerjanya (PK) sudah terlanjur dileges oleh KDEI Taipei maupun UPT-BP2MI namun belum berangkat bekerja, tidak perlu dileges ulang.
Dia menjelaskan, meskipun dalam PK tersebut masih tertera upah sebesar NTD 17.000, P3MI cukup menyesuaikan Surat Pernyataan Biaya dan Gaji (SPBG) PMI dengan mencantumkan gaji sebesar NTD 20.000.
"Sehingga PMI akan tetap mendapatkan hak upah sebesar NTD 20.000 begitu mereka bekerja di Taiwan. Intinya kita tidak mau mempersulit TKI, dan diharapkan PMI dapat segera diberangkatkan bekerja di Taiwan," kata Suhartono.
Ketentuan baru ini, jelas Suhartono, pada prinsipnya berlaku bagi PMI sektor domestik yang datang ke Taiwan dengan kontrak kerja baru.
Meski demikian, bagi TKI yang saat ini sudah bekerja di Taiwan dan masih terikat dengan kontrak kerja lama tidak perlu berkecil hati, karena terbuka peluang untuk melakukan negosiasi kenaikan upah sesuai ketentuan pengupahan yang baru dengan pemberi kerja/majikan.
"Dalam hal ini, peran seluruh P3MI yang menempatkan TKI ke Taiwan sangat diperlukan untuk membantu/memfasilitasi kenaikan upah TKI tersebut melalui agency sebagai mitra kerja mereka di Taiwan,"kata dia.
“Selain itu kami juga berharap Otoritas Taiwan dapat terus mengambil langkah-langkah strategis dan nyata untuk memastikan TKI yang sudah bekerja di Taiwan juga menikmati kebijakan kenaikan gaji ini," tutur Suhartono.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait