Kejari Simalungun Raih Peringkat 1 Penyelesaian Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Ismail
Kepala Kejari Simalungun, Bobbi Sandri memegang piagam penghargaan peringkat pertama Kejaksaan Negeri dalam hal jumlah penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dari Jaksa Agung Burhanuddin. (Foto: Istimewa)

SIMALUNGUN, iNewsMedan.id-  Kejari Simalungun meraih peringkat pertama Kejaksaan Negeri dalam hal jumlah penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dari Jaksa Agung Burhanuddin. Prestasi ini ditorehkan dalam Piagam Penghargaan yang ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Burhanuddin.

"Alhamdulillah, Kejari Simalungun meraih peringkat pertama penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Piagam penghargaan ini kami terima pada 15 Juli kemarin," sebut Kepala Kejari Simalungun, Bobbi Sandri, Rabu (10/8).

Bobbi Sandri membenarkan bahwa jajarannya telah berhasil menyelesaikan (penghentian penuntutan) perkara melalui mediasi antara pelaku dan korban tanpa proses persidangan.

"Restorative Justice merupakan program Kejaksaan Agung sesuai Perja No.15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan sesuai dengan rasa kemanusiaan," ujarnya.

Bobbi pun menegaskan hingga Juli 2022 ini tercatat ada 13 perkara yang dihentikan melalui RJ. Perkara yang dapat diselesaikan melalui RJ antara lain ancaman hukuman maksimal 5 tahun, belum pernah dipidana dan kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Adanya perdamaian antara pelaku dengan korban.

Selain itu, lanjut Bobbi dalam hal ini menitikberatkan adanya pemulihan kembali terhadap korban tindak pidana. "Artinya kita menepis adanya anggapan bahwa hukum tajam keatas tumpul ke bawah," pungkasnya.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network