MEDAN, iNewsMedan.id- Dokter Tengku Gita Aisyaritha, terdakwa kasus suntik vaksin kosong ke siswa SD di Medan dituntut empat bulan penjara. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam sidang yang digelar, Kamis (6/7/2023).
"Menuntut, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman empat bulan penjara denda Rp500.000 subsider dua bulan kurungan," ujar JPU Rahmi Safrina.
Jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular. Dia mengatakan dalam pertimbangan jaksa hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menanggulangi wabah virus Covid-19.
"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum," ucap Rahmi.
Setelah mendengarkan nota tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Immanuel Tarigan menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).
Dalam dakwaan di Sistem Informasi Penelusuran (SIPP) PN Medan Medan, terdakwa dr Tengku Gita Aisyaritha sebagai vaksinator memberikan vaksin kepada salah satu siswa spuit/jarum suntik tidak ada cairan atau paling tidak kurang dari dosis yang ditetapkan.
Karena terlihat terdakwa sedang memegang alat suntik sesaat sebelum disuntik ke lengan kiri saksi anak SD tersebut terlihat pluggeer tidak tertarik ke arah posisi 0,5 mililiter. Bahwa pemberian vaksin anak merupakan salah satu program kerja pemerintah dalam penanggulangan wabah penyakit menular yaitu Covid-19.
Artikel Ini Telah Tayang di iNewsMedan dengan Judul:Dokter Suntik Vaksin Kosong ke Siswa SD di Medan Dituntut 4 Bulan Penjara
Editor : Ismail
Artikel Terkait