Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pemilik Tas Berisi Sabu 25 Kg di Perairan Sungai Barumun

Wahyudi Aulia Siregar
Pemilik Tas Berisi 25 Kg Sabu di Perairan Sungai Barumun Akhirnya Ditemukan (Foto: Istimewa)

LABUHANBATU, iNews.id - Polisi akhirnya menemukan pemilik 25 kilogram (kg) sabu-sabu yang ditemukan di Perairan Sungai Barumun, Sumatera Utara (Sumut), beberapa waktu lalu.

PA Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Agus E, menyatakan pengungkapan ini bermula dari informasi yang beredar di masyarakat terkait adanya tas berisi narkotika yang ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun, Tanjung Lumba-Lumba, Pantai Timur, Pulau Sumatera, pada 22 Juli 2022 lalu.

Dari informasi itu polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan dan menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan tersebut.

Dari hasil penyelidikan itu, pada Minggu (31/7/2022), polisi menetapkan dua tersangka, yakni AS alias Agus (37) dan JA alias Jainal (46). Keduanya merupakan warga Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu.

"Kedua tersangka mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan-kawannya yang berprofesi sebagai nelayan lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha," kata Iptu Agus, Senin (1/8/2022).

Terhadap kedua tersangka, kata Agus, dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

"Dengan asumsi setiap gram sabu dikonsumsi 10 orang, makan ewat pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan 2,5 juta orang generasi muda kita dari pengaruh buruk narkoba," ucapnya.

Agus menyebut, hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Mereka masih menelusuri siap pemilik dan pemasok sabu-sabu tersebut.

"Dalam kasus ini kita sita satu tas sesar warna biru berisi 20 Bungkus sabu berat 19.255,4 netto. Kemudian 1 plastik berisi 4 bungkus sabu seberat 3.603,34 gram netto. Lalu satu plastik klip berisi sabu 2,5 Gram netto dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK serta satu gulung jaring ikan yang digunakan kedua tersangka," katanya.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network