Terhadap kedua tersangka, kata Agus, dipersangkakan melanggar pasal 112 Ayat 2 UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Dengan asumsi setiap gram sabu dikonsumsi 10 orang, makan ewat pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan 2,5 juta orang generasi muda kita dari pengaruh buruk narkoba," ucapnya.
Agus menyebut, hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Mereka masih menelusuri siap pemilik dan pemasok sabu-sabu tersebut.
"Dalam kasus ini kita sita satu tas sesar warna biru berisi 20 Bungkus sabu berat 19.255,4 netto. Kemudian 1 plastik berisi 4 bungkus sabu seberat 3.603,34 gram netto. Lalu satu plastik klip berisi sabu 2,5 Gram netto dan satu unit sampan kayu bermesin dompeng 6 PK serta satu gulung jaring ikan yang digunakan kedua tersangka," katanya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait