LABUHANBATU, iNews.id - Polisi akhirnya menemukan pemilik 25 kilogram (kg) sabu-sabu yang ditemukan di Perairan Sungai Barumun, Sumatera Utara (Sumut), beberapa waktu lalu.
PA Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Agus E, menyatakan pengungkapan ini bermula dari informasi yang beredar di masyarakat terkait adanya tas berisi narkotika yang ditemukan nelayan di Perairan Sungai Barumun, Tanjung Lumba-Lumba, Pantai Timur, Pulau Sumatera, pada 22 Juli 2022 lalu.
Dari informasi itu polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan cara mewawancarai nelayan yang menemukan dan menyita 20 bungkus sabu yang disimpan nelayan tersebut.
Dari hasil penyelidikan itu, pada Minggu (31/7/2022), polisi menetapkan dua tersangka, yakni AS alias Agus (37) dan JA alias Jainal (46). Keduanya merupakan warga Desa Sei Merdeka, Kecamatan Panai Tengah, Labuhanbatu.
"Kedua tersangka mengakui perbuatannya sengaja mencari tas berisi sabu setelah mendapat informasi dari kawan-kawannya yang berprofesi sebagai nelayan lalu setelah berhasil menjaring, menyimpan dan menyisihkan dan dengan tujuan untuk dijual nantinya sebagai modal buat usaha," kata Iptu Agus, Senin (1/8/2022).
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait