Bagaimana Cara dan Biaya Perpanjangan STNK Lima Tahunan? Ini Ulasannya

Lutfan Faizi
Cara dan biaya perpanjang STNK lima tahuna ternyata sangat mudah dilakukan. Foto/DOK. SINDONews.com

JAKARTA - Bagi pemilik kendaraan tentu perlu memahami cara dan biaya perpanjangan STNK lima tahunan. Sebab, prosedur ini harus dilakukan agar tak merugikan nantinya.

Pemilik kendaraan diharapkan tidak perlu bingung lagi terkait masalah cara dan biaya perpanjang STNK jika sudah memahami informasi berikut ini.

Diketahui STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen penting yang dimiliki pemilik kendaraan. Dalam hal ini, pengendara wajib memperpanjang masa berlaku STNK miliknya. Umumnya, proses perpanjangan STNK terdiri dari dua waktu, yaitu perpanjang tahunan dan perpanjang 5 tahunan.

Pada pelaksanaannya, pemilik kendaraan yang bandel dan enggan memperpanjang STNK miliknya bisa terkena denda saat terjadi razia dari pihak berwenang. Berkaca pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), denda maksimal keterlambatan perpanjang STNK lima tahunan adalah Rp500.000 dan pidana penjara maksimal 2 bulan.

Lantas, bagaimanakah cara dan biaya perpanjang STNK lima tahunan ini?Dilansir dari Auto 2000, berikut ulasannya!

1. Persyaratan Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Sebelum mengajukan perpanjangan STNK, pemilik kendaraan perlu mempersiapkan segala dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Berikut rinciannya:

- Kartu Tanda Penduduk atau KTP sesuai Pemilik Kendaraan (Asli dan Fotokopi)

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB (asli dan fotokopi)

- Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK (asli dan fotokopi)

- Surat Keterangan Buka Blokir (jika STNK terblokir)

- Formulir Pengajuan Perpanjangan STNK

- Surat Kuasa (jika perpanjangan STNK diwakilkan)

- Kendaraan yang Diperpanjang STNK-nya

2. Cara Perpanjang STNK Lima Tahunan 

- Pertama, datang ke kantor SAMSAT terdekat dari domisili. Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya.

- Setelah itu, langsung daftarkan kendaraan anda untuk cek fisik kendaraan.

- Lakukan legalisir hasil cek fisik kendaraan. Lalu, isikan formulir pengajuan perpanjang STNK 5 Tahunan.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network