get app
inews
Aa Text
Read Next : Pohon Tumbang Timpa 5 Kendaraan Bermotor di Jalan Putri Hijau Medan, 1 Orang Terluka

Antisipasi Kehilangan, Kendaraan Roda Dua Wajib Tunjukkan STNK di Parkiran Taman Cadika

Minggu, 17 November 2024 | 19:50 WIB
header img
Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan Dispora Kota Medan, Muhammad Rizki Husni. Foto: Dok Pemko Medan

MEDAN, iNewsMedan.id - Guna mengantisipasi kehilangan kendaraan bermotor di Taman Cadika, Pemko Medan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) sebagai pengelola memberlakukan bagi kendaraan roda dua wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)  di parkiran saat akan keluar. Hal ini dilakukan agar kejadian hilangnya kendaraan roda dua seperti beberapa waktu lalu tidak terjadi lagi.

Seperti diketahui sejak resmi dibuka pasca revitalisasi, taman Cadika yang ada di Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor selalu ramai dikunjungi warga guna menikmati ruang terbuka hijau dengan berbagai fasilitasnya. Kebanyakan dari warga yang datang ke Taman Cadika ini pun menggunakan kendaraan pribadi masing-masing.

Karena ramainya pengunjung dan tidak tertampungnya kendaraan khususnya roda dua di areal parkiran pintu masuk, Dispora pun membuka areal parkir baru di sisi Utara Taman Cadika. Parkiran ini juga dijaga oleh petugas untuk memastikan kendaran roda dua yang parkir membawa STNK dan menunjukkannya kepada petugas saat akan keluar.

Kadispora Kota Medan Tengku Chairuniza melalui Kabid Sarana Prasarana dan Kemitraan, Muhammad Rizki Husni menjelaskan bahwa pihaknya melakukan aturan baru yakni bagi kendaraan roda dua yang masuk ke parkiran Taman Cadika wajib menunjukkan STNK milik kendaraannya.

"Kita berlakukan kendaraan roda dua yang masuk dan parkir di Taman Cadika, wajib menunjukkan STNK saat keluar. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi kehilangan kendaraan bermotor," ujar Rizki di Taman Cadika, Sabtu (16/11/2024).

Dijelaskan Rizki, petugas yang berjaga diparkiran akan menanyakan kepada pengendara yang masuk apakah membawa STNK atau tidak. Jika tidak warga tidak dapat parkirkan kendaraan roda dua tersebut di taman cadika.

"Kita buat aturan untuk mengantisipasi kehilangan kendaraan khususnya roda dua dengan mewajibkan setiap pengendara memperlihatkan STNK kendaraannya kepada petugas. Areal parkir untuk kendaraan roda dua juga kita tambah di bagian Utara taman Cadika. Ini kita lakukan untuk menambah kenyamanan warga," jelasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut