MEDAN, iNewsMedan.id - Ruang pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan terpantau ramai, Selasa (4/11/2025). Di antara antrean warga, sejumlah pemohon lanjut usia (lansia) terlihat duduk menanti giliran dengan membawa map berisi dokumen persyaratan pengurusan paspor, termasuk KTP, Kartu Keluarga, hingga buku nikah yang mulai lusuh.
Namun, pengurusan paspor sebagian pemohon lansia ini tidak langsung diproses. Mereka justru mendapat penjelasan dari petugas karena menemukan masalah yang seringkali dianggap sepele: ketidaksesuaian data pada dokumen-dokumen yang dibawa.
Perbedaan data ini telah menjadi pemandangan sehari-hari di Kantor Imigrasi Medan. Banyak dokumen lansia dibuat pada masa pencatatan yang berbeda, menyebabkan variasi data dan gaya penulisan. Contohnya, perbedaan nama tempat lahir (nama kecamatan versus nama kabupaten), atau nama di akta lahir yang hanya satu suku kata sementara di KTP sudah ditambah nama ayah atau mengalami perubahan penulisan. Bahkan, beberapa buku nikah lama hanya mencantumkan usia saat menikah tanpa tanggal lahir lengkap.
Wajib Sama Demi Ketertiban Administrasi
Petugas Imigrasi Medan, Tony, menegaskan bahwa semua data pada dokumen yang dibawa harus sama untuk kelancaran pengurusan paspor. "Untuk pengurusan paspor, semua data harus sama. Jadi ketika kita mau pergi dengan menggunakan paspor, tidak lagi mengalami kendala baik di Indonesia maupun di Luar Negeri,” ujar Tony.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
