Menurut data BPJamsostek, jumlah tenaga kerja yang sudah terlindungi BPJamsostek di Provinsi NTB per Mei 2022 sebanyak 392 ribu tenaga kerja atau sekitar 24% dari tenaga kerja yang ada, dimana masih ada sekitar 1,2 juta lagi tenaga kerja yang belum terlindungi.
Menutup keterangannya, Anggoro mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Pusat dan Daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJamsostek.
“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan fokus, keluarga di rumahpun bisa tenang, demi mewujudkan masyarakat Nusa Tenggara Barat yang produktif, mandiri dan sejahtera,” pungkas Anggoro.
Kepala BPJamsostek Tanjung Morawa, Iskandar, menjelaskan bahwa dirinya tidak bosan bosan mengajak semua unsur pekerja, baik Badan Usaha maupun pekerja Informal untuk memastikan dirinya telah terdaftar dan terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita sudah sama-sama melihat dan merasakan begitu besar manfaatnya, negara benar-benar hadir untuk melindungi pekerja kita dari resiko-resiko sosial yang dapat terjadi kepada mereka akibat dari pekerjaannya", tuturnya
BPJamsostek Tanjung Morawa secara gencar terus melakukan perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, upaya upaya terus dilakukan dalam bentuk sosialisasi secara langsung terhadap masyarakat maupun kepada sektor sektor pemerintahan.
"Hal itu dilaksanakan demi mewujudkan Kesejahteraan Seluruh Pekerja Indonesia sesuai dengan visinya," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait