Tak Kapok Jadi Pengedar, Residivis Kasus Narkoba Ini Kembali Diciduk Polisi

Ismail
Tak Kapok Jadi Pengedar, Residivis Kasus Narkoba Ini Kembali Diciduk Polisi (Foto: istimewa)

LABUHANBATU, iNews.id-  Seorang residivis kasus narkotika berinisial BH alias Beni (40) warga Kampung Baru Dusun Pasir Tuntung Desa Simatahari Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan kembali meringkuk di penjara. Dia ditangkap oleh Satres narkoba Polres Labuhanbatu dalam kasus yang sama pada Selasa (12/7) lalu.

"Penangkapan terhadap Beni diwarnai aksi penghalangan dari pihak keluarga tersangka. Mereka menghalangi petugas dengan alasan tersangka menderita penyakit Silulitis," ucap Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Jumat (15/7).

Namun akhirnya tersangka berhasil dibawa petugas untuk kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka  I (30)) warga Kota Medan yang menjadi pemasok sabu kepada tersangka Beni.

"Dari dalam rumahnya, petugas menyita barang bukti 9 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 26 gram netto dan uang tunai Rp 10.500.000 yang disimpan dalam sebuah kotak," beber AKBP Anhar.

Kepada petugas, bapak dari dua anak ini mengakui sudah 4 kali menerima pasokan sabu sebesar 35 Gram setiap pengiriman dengan keuntungan yang diperolehnya yaitu sekitar Rp 15 Juta hingga 20 juta setiap 35 gram sabu habis terjual.

"Tersangka sendiri adalah residivis kasus yang sama di tahun 2019 yang divonis penjara 4,5 tahun di PN Rantau Prapat dan baru keluar pada tanggal 31 Januari 2022,"pungkas Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU Narkotika NO 35 Tahun 2009 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network