MEDAN, iNews.id - Pengacara D'Caldera Coffee, Joni Silitonga minta kepada pihak kepolisian membebaskan massa aksi yang diamankan akibat kericuhan yang terjadi pada saat eksekusi D'Caldera Coffee di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan. Rabu (13/7/2022).
Pengacara Caldera Coffee Joni Silitonga mengatakan pihaknya masih mendampingi 32 orang yang ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Medan.
“Kita mendampingi mereka di Polrestabes untuk dilakukan interview, karena dianggap kita menghalangi proses eksekusi. Padahal kita, mempertahankan haknya karena sampai saat ini, sertifikat hak miliknya masih sah dan masih dijadikan jaminan di bank BTN gitu,” ujar Joni.
Dia menyayangkan aksi dari pihak kepolisian yang menangkap massa dari Caldera Coffee. Dia menilai polisi tidak netral.
“Seharunya kan mereka bagian dari pengamanan, tetap melihat hukum tidak dengan kacamata kuda ketika di eksekusi, sementara pemilik bagunan tanah itu adalah klien kami berdasarkan sertifikat hak milik itu,” ujarnya.
Karena itu dia, meminta kepada pihak kepolisiaan segera membebaskan massa yang ditangkap.
“Tadi ada beberapa organiasasi berdialog pada Kasatreskrim Polrestabes, supaya yang ke 32 dilepaskan di balikkan hari ini juga, karena mereka mempertahankan hak artinya berdasarkan PTUN negara itu milik klien kami,” ujar Joni.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol M Fathir mengungkapkan bahwa, kronologi penangkapan berawal dari saling dorong antara massa dari D'Caldera Coffee dan pihak kepolisian.
“Sejauh ini ada 32 orang yang diamankan, terkait eksekusi di D'Caldera Coffee,” ujar Teuku Fathir, Rabu (13/7/2022) malam.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait